Sabtu, 06 Februari 2021

Mengurus KTP yang hilang menggunakan Aplikasi Mobile "URUS KTP JOMBANG"

        Mengurus KTP yang hilang di wilayah kabupaten jombang sangat mudah dengan aplikasi  "Urus KTP Jombang" . Di era pandemi sekarang ini, aktifiktas sosial sangat dibatasi , aktifitas sehari hari yang sebelumnya meggunakan metode analog kini menjadi serba digital , termasuk urus KTP yang hilang. Dari pegalaman pribadi saya , ketika itu saya baru selesai mendaki di salah satu bukit di mojokerto, saya baru sadar  bahwasannya KTP saya telah hilang. Kemudian saya mencari informasi di media sosial maupun bertanya dengan kawan ternyata hasilnya enol besar. Kemudian saya iseng iseng mencari situs resmi dukcapil kabupaten jombang ( https://dukcapil.jombangkab.go.id/) , ternyata ada aplikasi berbasis mobile yang di gunakan untuk urus KTP. kemudian saya pelajari dan ternyata prosesnya cukup sederhana dan aplikasi ini hanya berlaku diwilayah kabupaten Jombang saja. Berikut adalah algoritma mengurus KTP yang hilang dengan aplikasi "Urus KTP Jombang".

1. Download aplikasi mobile di playsore  (Os android).  menggunakan keyword 
"Urus KTP Jombang"

adinurrohkhim.my.id

2. Masuk / log in pada aplikasi menggunakan NIK kita
                                         
adinurrohkhim.my.id

        3.  Tampilan dasboard aplikasi "Urus KTP Jombang"
              
adinurrohkhim.my.id
  • * Kotak merah / Data penduduk = Terdiri dari informasi data pribadi
  • ** Kotak Biru / Daftar usulan = menu daftar usulan ( jika KTP kita hilang )
  • ***  Kotak coklat / Notifikasi    = Menu berisi aktifitas notifikasi pada aplikasi mobile ini
  • **** Kotak unggu / Pengumuman = Menu ini berisi daftar pengumuman ketika kita                    telah melakukan sebuah tindakan seperti    mengurus KTP hilang dan lain lain 
4. Pilih Menu Daftar usulan KTP yang hilang. 

adinurrohkhim.my.id

Kemudian kita poto Kartu Keluarga dan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan menggungahnya ( meng-Uploud ) pada palikasi tersebut, seperti di pada gambar atas. Setelah itu kita harus menunggu notifikasi.
  • cara untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian = Yang pertama di lakukan adalah membuat surat kehilangan ke kantor desa masing masing, dengan membawa poto copy KK. Setelah surat tersebut jadi, selanjutnya kita pergi menuju ke kapolsek di kecamatan dimana kita kehilangan KTP kita. Tunggu 5 menit kemudian surat tersebut jadi , dan biaya yang di keluarkan untuk membuat surat kehilangan tersebut adalah FREE .

5.  Ambil KTP Baru di Kecamatan hanya butuh 3 menit

adinurrohkhim.my.id

Setelah ada notifiaksi , dan klik menu penggumuman pada dasborad . Dalam menu tersebut terdapat tanggal kapan kita bisa ambil KTP tersebut. Pada dasanya ngak harus sesuai tanggal sih ( dari pengalaman pribadi saya ) , yang penting kita ambil KTP setelah kita ada notifikasi pengumuman. Pada saat itu saya mengambil 3 minggu setelah pengumuman tersebut terbit. Sekian, TERIMAKASIH


 ---DEBUG--- ( pengalaman pribadi )
  • ketika di minimize aplikasi langsung eror, tapi jika di log out / keluar dari aplikasi , aplikasi tersebut berjalan mulus 
  • log in di aplikasi kurang jelas infomasinya. ketika saya klik menu register apliaksi tidak responding. Kemudian saya iseng2 log in dengan NIK dan sandi ( titttttttt.......) eh tiba tiba masuk. Wow betapa terkejutnya saya. 



       
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar